Minggu, 14 Juni 2015

Contoh Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan

PROSEDUR EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
SEBAGAI UPAYA MENGATASI KREDIT BERMASALAH
(Studi di PT. BPR Kota Pasuruan)






Oleh:
BAYU NAFITRI RAHMANIAR

NIM. 125010100111008








KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Negara Indonesia adalah salah satu negara yang berdasarkan atas hukum. Hukum yang dianut oleh Indonesia seperti kita ketahui berasal dari peninggalan penjajahan Belanda. Walaupun demikian tidak semua hukum yang ada di Indonesia berasal dari Belanda, melainkan hanya berpedoman pada peninggalan hukum yang sudah ada tersebut, salah satunya adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perbankan.
Dalam bidang perbankan, sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, di Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis bank yaitu bank umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Pada umunya fungsi dari Bank dapat dilihat dari Pasal 3 Undang-Undang Perbankan  yaitu bahwa, “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.” Jadi disini bank melaksanakan fungsi intermediasi, yakni bertugas dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya lagi dalam bentuk pinjam kepada masyarakat pula. Terdapat perbedaan dalam kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh Bank Umum maupun BPR.
Dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Umum sesuai Pasal 6 Undang-Undang Perbankan adalah sebagai berikut:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.    Memberikan kredit.
3.    Menerbitkan surat pengakuan utang.
4.    Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a.     Surat-surat wesel termasuk wesel yang dakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
b.    Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
c.     Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah.
d.    Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
e.     Obligasi.
f.     Surat dagangan berjangka waktu hingga satu tahun.
g.    Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga satu tahun.
5.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri mauoun untuk kepentingan nasabah.
6.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi mauoun dengan wesel untuj, cek, atau sarana lainnya.
7.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9.    Melakukan kegiatanpenitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10.  Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11.  Dihapus.
12.  Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
13.  Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
14.  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tdak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain:
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka,  tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.    Memberikan kredit.
3.    Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syarah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4.    Menentukan dananya dalam bentuk Srtifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam Bank Umum kegiatan usaha yang dilakukan lebih luas dibandingkan dengan BPR. Karena kegiatan BPR dibatasi oleh bermacam-macam persyaratan yang membuat BPR tidak dapat berbuat lebih leluasa dibandingkan dengan Bank Umum. Yang hanya mengatur sama adalah dalam kegiatan usaha memberikan kredit. Jenis-jenis kredit pada umumnya digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis kredit yaitu kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi. Untuk dapat mengajukan kredit ada syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh seorang debitur. Selain itu biasanya dalam suatu kredit dengan nominal tertentu mewajibkan debiturnya untuk mengagunkan atau menjaminkan barang berharga yang ia miliki sebagai jaminan atas kredit yang diambil untuk mencegah timbulnya kerugian yang diderita oleh kreditur jika debitur melakukan cidera janji atau melakukan wanprestasi. Jika debitur melakukan wanprestasi maka barang yang menjadi jaminan di bank dapat dilakukan penyitaan oleh pihak bank untuk mengamankan barang tersebut dari sangka yang beralasan bahwa debitur akan menggelapkan atau melarikan barangnya.
Mengingat penyitaan yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dalam Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini, penulis mengangkat masalah mengenai “Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Upaya Mengatasi Kredit Bermasalah (Studi di PT. BPR Kota Pasuruan)”.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang sistem pendidikan nasional mengatakan bahwa, “Tujuan pendidikan nasional adalah menciptajan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”, maka sesuai dengan buku peoman pendidikan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Kota Malang, mahasiswanya diberikan pilihan untuk melakukan Kuliah Kerja Lapangan sebagai implikasi teori yang telah diterima di Perguruan Tinggi. Dengan melakukan Kuliah Kerja Lapangan diharapkan penulis mempunyai gambaran alur prosedur eksekusi Hak Tanggungan sehingga mampu mandiri serta dapat mempersiapkan diri untuk terjun ke dalam Lembaga Hukum Perbankan di Indonesia.
1.2  Ruang Lingkup
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka penulisan ini dibatasi oleh ruang lingkup dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada:
1.    Lingkup Kegiatan Umum
a.    Nama kantor PT. BPR Kota Pasuruan,
b.    Sejarah berdirinya PT. BPR Kota Pasuruan,
c.    Visi dan misi PT. BPR Kota Pasuruan,
d.    Struktur organisasi dan deskripsi PT. BPR Kota Pasuruan, dan
e.    Macam-macam produk yang ditawarkan oleh PT. BPR Kota Pasuruan.
2.    Lingkup Kegiatan Khusus
a.    Prosedur mekanisme eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah di PT. BPR Kota Pasuruan sebagai pelunasan hutang.
b.    Kendala yang dihadapi PT. BPR Kota Pasuruan dalam melakukan operasional eksekusi Hak Tanggungan.
c.    Solusi yang dilakukan jika terjadi masalah yang menghambat beroperasionalnya PT. BPR Kota Pasuruan, khususnya dalam upaya eksekusi Hak Tanggungan.
Hal-hal yang tersebut diatas difokuskan dalam penyelesaian kredit bermasalah dengan cara eksekusi Hak Tanggungan. Mahasiswa ditutut untuk dapat mengaplikasikan teori yang didapat selama perkuliahan menjadi praktek secara langsung. Ketika peoses apikasi teori menjadi praktek tersebu, mahasiswa harus memiliki kemampuan yang sesuai. Oleh karena itu, Program Mata Kuliah Kuliah Kerja Lapangan merupakan salah satu mata kuliah yang disediakan oleh setiap jurusan, termasuk Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, dengan kualifikasi mencakup 2 (dua) satuan kredit semester, setiap mahasiswa akan menapatkan manfaat yang sangat besar dengan mengambil mata kuliah Kuliah Kerja Lapangan.
1.3  Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini diantaranya yaitu:
1.    Tujuan Umum
a.     Melaksanakan kurikulum yang berlaku di Universitas Brawijaya Malang sebagai persyaratan untuk menyelesaikan jenjang pendidikan program Strata-1 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang.
b.    Sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan menempatkan diri atau beradaptasi dalam lingkungan kerja dan kemampuan berhubungan baik dengan orang lain sebagai rekan kerja.
2.    Tujuan Khusus
a.     Mengetahui prosedur penyelesaian kredit bermasalah di PT. BPR Kota Pasuruan.
b.     Mengetahui prosedur eksekusi Hak Tanggungan di PT. BPR Kota Pasuruan.
c.     Mengetahui tahap-tahap pelaksanaan administrasi dalam penanganan kredit bermasalah di PT. BPR Kota Pasuruan.
d.    Mengetahui kendala dan upaya untuk mengatasi kendala tersebut dalam penanganan kredit bermasalah di PT. BPR Kota Pasuruan.
e.     Melakukan analisis mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan serta sistem yang ada di lapangan.

1.4  Manfaat Kegiatan
1.     Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan bagi bangsa dan negara dalam menyikapi permasalahan yang timbul dari adanya suatu kredit bermasalah dalam instansi perbankan khususnya di PT. BPR Kota Pasuruan.
2.     Manfaat Praktis
a.     Bagi PT. BPR Kota Pasuruan
KKL ini diharapkan dapat menjadi sebuah evaluasi terhadap kinerja lembaga keuangan, yaitu PT. BPR Kota Pasuruan, dalam mengatasi perrmasalahan yang timbul akibat adanya kredit bermasalah tersebut. Dengan begitu hasil evaluasi dalam Kuliah Kerja Lapangan ini diharapakan dapat menjadi referensi pertimbangan dan alternatif solusi dalam pencegahan serta penyelesaian kredit bermasalah.
b.     Bagi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
KKL ini diharapakan dapat memberi suatu informasi baru bagi pengembangan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, khususnya bagi Dosen dan Mahasiswa dalam konsentrasi Hukum Perdata Ekonomi dan Bisnis. Selain itu juga dapat menjadi alat untuk mengembangkan hubugan kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan lembaga keuangan yang dalam hal ini adalah PT. BPR Kota Pasuruan.
c.     Bagi Masyarakat
KKL ini diharapkan mampu memberikan sebuah pandangan dan referensi terhadap masyarakat mengenai salah satu tugas PT. BPR Kota Pasuruan dalam penyelesaian kredit bermasalah melalui tahapan eksekusi Hak Tanggungan.

1.5  Metode Kegiatan
1.    Library Research
Meode ini dilakukan melaui studi kepustakaan berbagai literatur yang berkaitan dengan Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan.
2.    Field Research
a.    Metode Partisipatif
Dalam kegiatan ini, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode partisioatif, yaitu dengan turut aktif membantu di kantor PT. BPR Kota Pasuruan, kemudian dianalisis dengan kasus yang terjadi di masyarakat terkait dengan eksekusi Hak Tanggungan yang diambil dalam menyelesaikan kredit bermasalah guna melunasi hutang yang masih ada.
b.    Metode Wawancara
Dalam kegiatan ini, metode wawancara yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara atau interview pejabat serta pegawai PT. BPR Kota Pasuruan terkait dengan prosedur eksekusi Hak Tanggungan dalam menyelesaikan kredit bermasalah.
c.    Metode Dokumentasi
Dalam kegiatan ini, metode dokumentasi yang digunakan adalah dengan cara pendokumentasian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan cara membaca buku yang terkait dengan judul, serta informasi tentang tugas, fungsi, kinerja unit yang menangani analisi kredit bermasalah dan penyelesaian dengan cara eksekusi Hak Tanggungan.


d.    Metode Observasi
Dalam kegiatan ini, metode observasi yang digunakan yaitu dengan mengadakan pengamatan langsung dan ikut aktif terlibat dalam kegiatan PT. BPR Kota Pasuruan terutama pada kegiatan yang terkait dengan prosedur eksekusi Hak Tanggungan dalam menyelesikan kredit bermasalah.
1.6  Tahapan Kegiatan
1.    Persiapan
Pada tahap persiapan ini kegiatan yang dilakukan antara lain:
a.    Melaksanakan pembayaran Kuliah Kerja Lapangan,
b.    Menyerahkan formulir pengajuan judul Kuiah Kerja Lapangan beserta transkrip nilai, Kartu Rencana Studi yag mencantumkan program mata kuliah “Kuliah Kerja Lapangan”, proposal Kuliah Kerja Lapangan, Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa, serta bukti pembayaran,
c.    Menyerahkan berkas kepada Ketua Bagian Konsentrasi untuk diteiti dan disetujui proposal yang telah diajukan.
d.    Menyerahkan berkas kepada bagian pengajaran setelah berkas lengkap dengan tandatangan persetujuan ketua bagian Konsentrasi dan Pembantu Dekan.
e.    Mengambil Surat Keputuan Dekan atas Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Lapangan di bagian pengajaran.
f.     Mengabil Surat Pengantar Kuliah Kerja Lapangan yang kemudian diserahkan kepada lembaga tempat tujuan Kuliah Kerja Lapangan, dan
g.    Menyerahkan surat pengantar Kuliah Kerja Lapangan kepada lembaga, dalam hal ini adalah kantor bank PT. BPR Kota Pasuruan, untuk dapat melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan di lembaga tersebut.

2.    Pelaksanaan
Kuliah Kerja Lapangan ini dilaksanakan selama 2 (dua) minggu di kantor bank PT. BPR Kota Pasuruan dari tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015. Pada saat kegiatan Kuliah Kerja Lapangan, Penulis akan mencari dan mencatat berbagai informasi yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a.    Nama lembaga tempat Kuliah Kerja Lapangan,
b.    Fungsi dan tugas lembaga tempat Kuliah Kerja Lapangan,
c.    Mekanisme bekerjanya tempat Kuliah Kerja Lapangan dalam mengatasi serta menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara eksekusi Hak Tanggungan,
d.    Kendala yang dihadapi tempat Kuliah Kerja Lapangan dalam mengatasi dan menyelesaikan kredit bermasalah dengan cara eksekusi Hak Tanggungan.
e.    Upaya yang telah dilakukan oleh tempat Kuliah Kerja Lapangan untuk menghadapi kendala tersebut, dan
f.     Analisis rekomendasi yang diberikan mahasiswa sebagai perbaikan kinerja lembaga tempat Kuliah Kerja Lapangan terkait dengan prosedur eksekusi Hak Tanggungan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama Kuliah Kerja Lapangan terbagi menjadi 2 (dua) jenis kegiatan yaitu:
a.    Kegiatan Pengamatan Partisipatif
Dalam kegiatan pengamatan ini yang sifatnya mempelajari dan mengamati, penulis mempelajari dan mengamati sistem kerja maupun aturan-aturan pelaksanaan kerja di kantor bank PT. BPR Kota Pasuruan.



b.    Kegiatan Wawancara
Dalam kegiatan wawancara, untuk memperoleh data dan informasi melalui dialog atau diskusi langsung dengan sumber data mengenai prosedur eksekusi Hak Tanggungan sebagai upaya mengatasi kredit bermasalah.
c.    Kegiatan Operasional
Kegiatan Operasional adlah kegiatan yang sifatnya melibatkan diri dalam ush melaksanakan kegiatan yang dilakukan oleh bank PT. BPR Kota Pasuruan.
3.    Evaluasi
Evaluasi terhadap kegiatan Kuliah Kerja Lapangan dilakukan oleh doesn pembimbing selama proses pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan dan penyusunan laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan yang meliputi:
a.    Evaluasi pelaksanaan kgiatan Kuliah Kerja Lapangan, dan
b.    Evaluasi penyusunan laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan.











BAB II
KERANGKA KONSEPSIONAL
2.1  Perbankan
2.1.1    Sejarah Perbankan
2.1.2    Pengertian Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya.* Dengan adanya suatu program perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Indonesia mengatur masalah perbankan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perbankan.
Dewasa ini banyak terdapat literatur yang  memberikan pengertian atau definisi tentang Bank, antara lain: “Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah  menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana  tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa Bank lainnya.* kasmir
Menurut Prof. G. M. Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politik, ia berpendapat bahwa, “Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhab kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari otang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”.
Sedangakan berdasarkan UU No. 6 tahun 2009 tentang perbankan menyebutkan: “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak”.
Dari beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian dari bank adalah suatu lembaga keuangan yang bergerak dalam lalu lintas perekonomian yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yaitu menjalaknkan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.1.3    Asas Perbankan
2.1.4    Fungsi Perbankan
2.1.5    Tujuan Perbanan
2.1.6    Jenis-jenis Bank
2.2  Kredit
2.2.1    Pengertian Kredit
Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa Latin, yaitu credere yang artinya kepercayaan. Suatu missal seorang nasabah yang diberikan pinjaman berupa kredit oleh bank, tentunya nasabah itu atau yang biasa disebut dengan debitur telah mendapatkan kepercayaan dari pihak bank untuk mendapatkan pinjaman. Dengan begitu debitur tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan yang telah diterimanya.
Pengertian kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman hingga batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau bank atau badan lain.
Sedangkan menurut Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nommor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Drs. Thomas Suyatno, unsure-unsur dari kredit adalah:
a.  Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan dating.
b.  Tenggang waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan dating. Dalam unsure waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima di masa mendatang.
c.  Degree of risk, yaitu tingkat risiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit siberikan semakin tinggi pula tingkat risikonya, karena sejauh-jauh kemampuan manusia untuk menerobos masa depan itu, maka masih selalu terdapat unsure ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Inilah yang menyebabkan timbulnya jaminan dalam pemberian kredit.
d.  Prestasi atau onjek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonoi modern sekarang ini didasarkan pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah yang setiap kali kita jumpai dalam praktik perkreditan.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diberikan oleh pihak bank sebagai kreditur kepada nasabah peminjam atau debitur, berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam yang telah disepakati bersama, dalam jangka waktu tertentu tidak hanya untuk melunasi utangnya tetapi juga disertai bunga yang telah ditetapkan oleh bank tepat pada waktunya, serta dapat pula disertai dengan pemberian jaminan oleh debitur kepada pihak bank jika nominal pinjaman terlalu besar.
2.2.2    Jenis Kredit
Penggolongan jenis-jenis kredit dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu serta penggunaan kredit tersebut, diantaranya yaitu:
1.  Kredit Investasi
Yaitu kredit yang diberikan kepada debitur dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan onjek kerja, dengan jangka waktu menengah sampai panjang.
2.  Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit yang diberikan kepada debitur dalam rupiah maupun valuta asing sebagai upaya untuk memenuhi modal usahanya yang dapat habis dalam satu siklus dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
3.  Kredit Konsumsi
Yaitu kredit yang diberikan kepada debitur dalam rangka pembiayaan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari dalam jangka waktu pendek maupun panjang yang cara pelunasannya dengan cara pengurangan atau pemotongan penghasilan bulanan debitur yang bersangkutan.
2.2.3    Ketentuan Pokok tentang Kredit
Mengenai ketentuan dan persyaratan pokok dalam pemberian kredit oleh perbankan terdiri dari Sembilan persyaratan, sebagai berikut:
1.  Mempunyai feasibility study, yang dalam penyusunannya melibatkan konsultan yang terkait,
2.  Mempunyai dokumen administasi dan izin-izin usaha, misalnya akta perusahaan, NPWP, SIUP, dan lain-lain,
3.  Maksimum jangka waktu kredit adalah 15 (lima belas) tahun dan masa tenggang waktu (grace period) maksimum 4 (empat) tahun,
4.  Agunan utama adalah usaha yang dibiayai,
5.  Maksimum pembiayaan bank adalah 65% dan self-financin adalah sebesar 35%,
6.  Penarikan atau pencairan kredit biasanya didasarkan atas dasar prestasi proyek,
7.  Pencairan biasabta dipndahbukukan ke rekening giro,
8.  Rencana angsuran ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun, dan
9.  Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
2.2.4    Dasar Pemberian Kredit Bank
Dalam memberikan sebuah kredit ada dasar sebagai acuan pemberian kredit tersebut. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa pemberian kredit dan pembiayaan harus sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Selain itu ada prinsip-prinsip lain yang digunakan dalam melakukan analisa layak atau tidaknya pemberian suatu kredit kepada debitur. Hal tersebut dirumuskan dalam Formula 4P dan Formula 5C.
Yang dimaksud dengan Formula 4C adalah:
1.  Personality
Yaitu menilai aspek kepribadian dari calon seorang nasabah atau debitur, baik dilihat dari riwayat hiduonya, pengalaman dalam melakukan usaha maupun dalam kehidupan bermasyarakat, dan lain-lain.
2.  Purpose
Yaitu pihak bank harus mencari tau secara langsug tujuan dari pengajuan permohonan kredit apakah sesuai dengan yang dimaksudkan oleh debitur atau bahkan tidak digunakan oleh debitur dengan baik, dengan kata lain ditakutkan jika debitur menyalahgunakan pemberian kredit tersebut.
3.  Prospect
Yaitu hal yang harus dilakukan secara cermat dalam menganalisis tentang bentuk usaha yang akan dilakukan oleh pemohon. Jika memang usaha tersebut sangat menunjang, dalam hal ini sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat, maka dapatlah permohonan pengajuan kredit tersebut untuk disetuji. Akan tetapi jika sebaliknya, lebih baik jika permohonan pengajuan kredit tersebut diarahkan sesuai dengan kondisi yang ada bahkan bias pula pengajuannya ditolak.
4.  Payment
Yaitu analisis mengenai kemampuan pemohon dalam melakukan pengembalian pinjaman atau melunasi pinjaman yang telah diberikan disertai dengan bunga yang telah ditentukan dan disepakati bersama dalam jangka waktu yang telah ditentukan pula.
Sedangkan Formula 5C, yaitu:
1.  Character
Yaitu penilaian terhadap watak atau kepribadian calo debitur yang harus menjadi perhatian piihak bank sebelum perjanjian kredit disetujui dan ditandatangani.
2.  Capacity
Yaitu penilaian terhadap kemampuan calon debitur dalam melunasi utangnya.
3.  Capital
Yaitu penilaian terhadap permodalan dari suatu debitur yang harus diketahui oleh seorang calon krditur karena kemampuan permodalan dan keuntungan dari debitur dengan tingkat kempuan membayar kredit.
4.  Condition of Economy
Yaitu penilaian terhadap kondisi perekonomian calon debitur baik secara mikro maupun makro sebelum diberikannya kredit.
5.  Collateral
Yaitu merupakan agunan yang dijaminkan kepada pihak bank dalam hal terjadinya kredit bermasalah maka akan dilakukan eksekusi jaminan tersebut.
Selain dua formula diatas, ada formula lain yaitu Formula 3R, diantaranya:
1.  Returns
Yaitu hasil yang akan diperoleh oleh debitur, jadi perolehan tersebut mencukupi untuk membayar kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos disamping membayar keperluan perusahaan yang lain seperti untuk cash flow, kredit lain jika ada dan sebagainya.
2.  Repayment
Yaitu kemampuan bayar dari pihak debitur disesuaikan dengan schedule pembayaran kembali dari kredit yang diberikan itu.
3.  Risk Bearing Abilityrisiko
Yaitu kemampuan menanggung risiko yang perlu diperhatikan sejauhmana kemampuan debitur untuk menanggung dalam hal-hal diluar antisipasi kedua belah pihak.
2.2.5    Proses Pemberian Kredit
Skema Alur Pemberian Kredit
 







1.    Pengajuan Permohonan/Aplikasi Kredit
Tahap pertama yang ditempuh oleh pemohon adalah mengajukan permohonan kredit dengan mengisi form aplikasi yang telah disediakan oleh pihak bank serta melengkapi persyaratan yang ditentukan oleh pihak bank.
Bagi perusahaan, minimal memuat antara lain:
a.  Profil perusahaan beserta pengurusnya,
b.  Tujuan dan manfaat kredit,
c.  Besarnya kredit dan jangka waktu pelunasan kredit,
d.  Cara pengembalian kredit, serta
e.  Agunan atau jaminan kredit.
Selain itu juga melampirkan dokumen-dokumen sebagai pelengkap permohonan, diantaranya:
a.  Akta pendirian perusahaan,
b.  Identitas (KTP) para pengurus,
c.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
d.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
e.  Neraca dan laporan rugi laba tiga tahun terakhir, dan
f.  Fotocopy sertifikat yan dijadikan jaminan.
Perbedaan jika yang mengajukan adalah perorangan terletak pada syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen pelengkap, antara lain:
a.  Fotocopy KTP yang bersangkutan,
b.  Fotocopy kartu keluarga (KK), dan
c.  Fotocopy slip gaji yang bersangkutan.
2.    Penelitian Berkas Kredit
Tahap kedua ini yaitu penelitian berkas kredit yang dilakukan oleh pihak bank. Kegiatan ini harus dilakuka secara cermat, jika telah memenuhi unsure-unsur yang telah disyaratkan, maka bank akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu penilaian layak atau tidaknya permohonan tersebut.
3.    Penilaian Kelayakan Kredit
Dalam tahap ini merupakan tahap penentuan, karena disini ditetapkan apakah permohonan pengajuan kredit tersebut disetujui kemudian dilakukannya pencairan atas kredit atau bahkan ditolak disertai dengan pengembalian berkas-berkas yang telah dikumpulkan.


Adapun aspek-aspek yang dinilai, yaitu:*
a.  Aspek Hukum
b.  Aspek Pasar dan Pemasaran
c.  Aspek Keuangan
d.  Aspek Teknis/Operasinal
e.  Aspek Manajemen
f.  Aspek Sosial Ekonomi
g.  Aspek AMDAL
2.2.6    Jaminan Kredit
Sebuah perjanjian kredit sangat dimungkinkan adanya risiko-risiko yang diluar dugaan pibak kreditur. Untuk meminimalisasi risiko tersebut maka pihak bank membebankan kepada debitur untuk memberikan jaminan kepada bank atas utang yang diberikan kreditur.
Menurut ketentual Pasal 2 ayat (1) Surat Keputusan DIreksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit, yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dari jaminan adalah untuk meyakinkan bank atau kreditur bahwa debitur mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.
Adapun macamnya jaminan yaitu:
1.  Jaminan Perorangan (Personal Guaranty)
Yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga yang bersedia menjamin sepenuhnya atas utang yang diberikan kepada debitur dan jika terjadi masalah dalam kredit tersebut, maka pihak ketiga yang telah ditunjuk itulah yang menyelesaikan atau dengan kata lain melunasi jumlah utang yang tersisa di bank.
2.  Jaminan Kebendaan
Yaitu jaminan yang diberikan oleh debitur dengan cara menyisihkan suatu bagian dari kekayaannya dapat pula kekayaan pihak ketiga. Dan ini memberikan keistimewaan kepada kreditur dibandingkan kreditur-kreditur lainnya biasanya dengan jaminan Hak Tanggungan.
2.3  Hak Tanggungan
2.3.1    Pengertian Hak Tanggungan
2.3.2    Asas-asas Hak Tanggungan
Asas-asas Hak Tanggungan tercantum dalam Undang-Undang Hak Tanggungan yang selanjutnya disebut dengan UUHT. Asas-asas tersebut ini yang dapat membedakan dari jenis dan jaminan-jaminan utang lainnya. Diantaranya:
1.  Asas Kedudukan yang Diutamakan
Yang dimaksud dengan kedudukan yang diutamakan disini adalah hak tanggungan memberikan kedudukan kreditor yang diutamakan terhadap kreditor-kreditor lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT yang berbunyi: “Hak Tanggungan memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur/Pemegang Hak Tanggugan.” Jadi jika debitur cidera janji atau mengingkari janjinya terhadap kreditur maka kreditur sebagai pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual onjek yang menjadi hak tanggungan melalui pelelangan umum sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 14 ayat (2) UUHT yang menyebutkan bahwa, “Objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.”
Selain itu dalam Pasal 20 UUHT juga mengatakan bahwa, Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a.  Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b.  Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor lainnya.
2.  Asas Droit de Preference
Yang dimaksud dengan asas ini adalah Piutang Negara didahulukan daripada Hak Tanggungan. Hal ini berlaku juga bagi Hipotik yang telah dialihkan menjadi Hak Tanggungan. Jadi jika terdapat  utang debitur terhadap Negara maka meskipun kedudukan kreditur diutamakan, kreditur harus mengalah dan memberikan Hak Tanggungan yang telah dijaminkan tersebut kepada Negara untuk melunaskan piutangnya kepada Negara.
Berdasarkan bunyi Pasal 1137 KUHPerdata, maka hak untuk didahulukan dari kas Negara, kantor lelang, dan lain-lain badan hukum yang yang dibentuk pemerintah, yang diatur dalam berbagai undang-undang khusus.
3.  Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi
Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi karena memberikan secara utuh objek hak tanggungan kepada pemegang Hak Tanggungan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) UUHT, asas ini dapat disimpangi jika telah diperjanjikan dan disetuji oleh para pihak dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan selama:
a.  Hak Tanggungan itu dibebankan kepada beberapa hak atas tanah, dan
b.  Pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan mempunyai nilai yang sama dengan masing-masing nilai hak atas tanah yang objek Hak Tanggungan, sehingga hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
4.  Asas Spesialitas
Hak Tanggungan dalam asas ini hanya dapat dibebankan pada tanah yang telah memenuhi spesifikasi tertentu. Dapat disimpulkan dari Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (1) huruf e UUHT bahwa Hak Tanggungan harus mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan serta kewenangan tersebut harus ada pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Akan tetapi asas spesialis ini tidak berlaku selama mengenai benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang baru akan dikemudian hari, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya.
Selain itu disebutkan dalam Pasal 1165 KUHPerdata bahwa setiap Hipotik meliuti juga segala apa yang menjadi satu dengan benda itu karena pertumbuhan atau pembangunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jika benda-benda yang berkaitan dengan tanah baru ada dikemudian hari, maka demi hukum tetap dibebani Hipotik yang sebelumnya telah dibebankan menjadi objek Hipotik termasuk segala perbaikan dikemudian hari terhadap benda-benda yang dibebani Hipotik.

2.3.3    Perjanjian dengan Hak Tanggungan
Pada dasarnya Hak Tanggungan dalam sebuah perjanjian merupakan perjanjian accesoir atau perjanjian tambahan sebagai pelengkap perjanjian pokok yang dalam hal ini adalah perjanjian kredit utang piutang. Telah ditekankan dalam butir 8 Penjelasan Umum UUHT bahwa, “Oleh karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikutan atau accesoir pada suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya piutang yang dijamin pelunasnnya.”
Ketetntuan lain terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) UUHT yang menyebutkan bahwa macam-macam utang yang dapat dijaminkan dengan Hak Tanggungan antara lain utang yang telah ada maupun utang yang baru aka nada, tetapi telah diperjanjikan sebelumnya dengan jumlah tertentu. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 4 UUHT ayat (1), Hak atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a.  Hak Milik,
b.  Hak Guna Usaha, dan
c.  Hak Guna Bangunan.
2.3.4    Hapusnya Hak Tanggungan
Adapun hal-hal yang dapat menyebabkan hapusnya sebuah Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 18 UUHT, diantaranya yaitu:
1.    Hak Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a.    Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan,
b.    Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan,
c.    Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan perngkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan
d.    Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
2.    Hapusnya Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.
3.    Hapusnya Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUHT.
4.    Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
2.4  Eksekusi Hak Tanggungan
Dalam suatu perjanjian kredit yang menggunakan Hak Tanggungan sebagai jaminannya, maka jika suatu saat ditengah berjalannya kredit tersebut debitur sudah tidak mampu membayar lagi utangnya, maka salah satu upaya yang dapat diambil oleh bank adalah dengan mengeksekusi objek yang menjadi jaminannya tersebut, dalam hal ini adalah onjek Hak Tanggungan.
Pasal 20 UUHT menyatakan bahwa:
1.    Apabila debitur cedera janji, maka berdasarkan:
a.     Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b.    Titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), onjek Hak Tanggungan dijual melaui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari para kreditor-kreditor lainnya.
2.    Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
3.    Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan/atau media masa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.
4.    Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) batal demi hukum.
5.    Sampai saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan. Pasal 21 Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan undang-undang ini.

2.5  Kredit Bermasalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar