PROSEDUR
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
SEBAGAI
UPAYA MENGATASI KREDIT BERMASALAH
(Studi
di PT. BPR Kota Pasuruan)
Oleh:
BAYU
NAFITRI RAHMANIAR
NIM.
125010100111008

KEMENTERIAN
RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
FAKULTAS
HUKUM
MALANG
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Negara
Indonesia adalah salah satu negara yang berdasarkan atas hukum. Hukum yang
dianut oleh Indonesia seperti kita ketahui berasal dari peninggalan penjajahan
Belanda. Walaupun demikian tidak semua hukum yang ada di Indonesia berasal dari
Belanda, melainkan hanya berpedoman pada peninggalan hukum yang sudah ada
tersebut, salah satunya adalah Undang-Undang yang mengatur tentang Perbankan.
Dalam
bidang perbankan, sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Perbankan, di Indonesia
terbagi menjadi 2 (dua) jenis bank yaitu bank umum dan BPR (Bank Perkreditan
Rakyat). Pada umunya fungsi dari Bank dapat dilihat dari Pasal 3 Undang-Undang
Perbankan yaitu bahwa, “Fungsi utama
perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.”
Jadi disini bank melaksanakan fungsi intermediasi, yakni bertugas dalam
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkannya
lagi dalam bentuk pinjam kepada masyarakat pula. Terdapat perbedaan dalam
kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh Bank Umum maupun BPR.
Dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh
Bank Umum sesuai Pasal 6 Undang-Undang Perbankan adalah sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang
dakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
b. Surat pengakuan utang dan kertas dagang
lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud.
c. Kertas perbendaharaan Negara dan surat
jaminan pemerintah.
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
e.
Obligasi.
f. Surat dagangan berjangka waktu hingga satu
tahun.
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka
waktu hingga satu tahun.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan
sendiri mauoun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari,
atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi
mauoun dengan wesel untuj, cek, atau sarana lainnya.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang
dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatanpenitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Dihapus.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit, dan kegiatan wali amanat.
13. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan
kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan
oleh bank sepanjang tdak bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan kegiatan usaha yang boleh
dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka,
tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
berdasarkan prinsip syarah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
4. Menentukan dananya dalam bentuk Srtifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
tabungan pada bank lain.
Status BPR diberikan
kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari
(LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga
lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi
persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan
karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari
lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka
keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun
1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persyaratan dan tata cara pemberian status
lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam
Bank Umum kegiatan usaha yang dilakukan lebih luas dibandingkan dengan BPR.
Karena kegiatan BPR dibatasi oleh bermacam-macam persyaratan yang membuat BPR
tidak dapat berbuat lebih leluasa dibandingkan dengan Bank Umum. Yang hanya
mengatur sama adalah dalam kegiatan usaha memberikan kredit. Jenis-jenis kredit
pada umumnya digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis kredit yaitu kredit investasi,
kredit modal kerja, dan kredit konsumsi. Untuk dapat mengajukan kredit ada syarat-syarat
umum yang harus dipenuhi oleh seorang debitur. Selain itu biasanya dalam suatu
kredit dengan nominal tertentu mewajibkan debiturnya untuk mengagunkan atau
menjaminkan barang berharga yang ia miliki sebagai jaminan atas kredit yang
diambil untuk mencegah timbulnya kerugian yang diderita oleh kreditur jika
debitur melakukan cidera janji atau melakukan wanprestasi. Jika debitur
melakukan wanprestasi maka barang yang menjadi jaminan di bank dapat dilakukan
penyitaan oleh pihak bank untuk mengamankan barang tersebut dari sangka yang
beralasan bahwa debitur akan menggelapkan atau melarikan barangnya.
Mengingat
penyitaan yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
maka dalam Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini, penulis mengangkat masalah mengenai
“Prosedur Eksekusi Hak Tanggungan sebagai Upaya Mengatasi Kredit Bermasalah
(Studi di PT. BPR Kota Pasuruan)”.
Berdasarkan
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang sistem pendidikan nasional
mengatakan bahwa, “Tujuan pendidikan nasional adalah menciptajan manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan
kebangsaan”, maka sesuai dengan buku peoman pendidikan Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya Kota Malang, mahasiswanya diberikan pilihan untuk
melakukan Kuliah Kerja Lapangan sebagai implikasi teori yang telah diterima di
Perguruan Tinggi. Dengan melakukan Kuliah Kerja Lapangan diharapkan penulis
mempunyai gambaran alur prosedur eksekusi Hak Tanggungan sehingga mampu mandiri
serta dapat mempersiapkan diri untuk terjun ke dalam Lembaga Hukum Perbankan di
Indonesia.
1.2 Ruang Lingkup
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan diatas, maka penulisan ini dibatasi oleh
ruang lingkup dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada:
1. Lingkup
Kegiatan Umum
a. Nama kantor PT. BPR Kota Pasuruan,
b. Sejarah berdirinya PT. BPR Kota Pasuruan,
c. Visi dan misi PT. BPR Kota Pasuruan,
d. Struktur organisasi dan deskripsi PT. BPR
Kota Pasuruan, dan
e. Macam-macam produk yang ditawarkan oleh PT.
BPR Kota Pasuruan.
2. Lingkup Kegiatan Khusus
a. Prosedur
mekanisme eksekusi Hak Tanggungan dalam penyelesaian kredit bermasalah di PT.
BPR Kota Pasuruan sebagai pelunasan hutang.
b. Kendala
yang dihadapi PT. BPR Kota Pasuruan dalam melakukan operasional eksekusi Hak
Tanggungan.
c. Solusi
yang dilakukan jika terjadi masalah yang menghambat beroperasionalnya PT. BPR
Kota Pasuruan, khususnya dalam upaya eksekusi Hak Tanggungan.
Hal-hal yang tersebut
diatas difokuskan dalam penyelesaian kredit bermasalah dengan cara eksekusi Hak
Tanggungan. Mahasiswa ditutut untuk dapat mengaplikasikan teori yang didapat
selama perkuliahan menjadi praktek secara langsung. Ketika peoses apikasi teori
menjadi praktek tersebu, mahasiswa harus memiliki kemampuan yang sesuai. Oleh
karena itu, Program Mata Kuliah Kuliah Kerja Lapangan merupakan salah satu mata
kuliah yang disediakan oleh setiap jurusan, termasuk Fakultas Hukum,
Universitas Brawijaya, Malang, dengan kualifikasi mencakup 2 (dua) satuan
kredit semester, setiap mahasiswa akan menapatkan manfaat yang sangat besar
dengan mengambil mata kuliah Kuliah Kerja Lapangan.
1.3 Tujuan Kegiatan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL)
ini diantaranya yaitu:
1. Tujuan
Umum
a. Melaksanakan
kurikulum yang berlaku di Universitas Brawijaya Malang sebagai persyaratan
untuk menyelesaikan jenjang pendidikan program Strata-1 Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya Malang.
b. Sebagai
sarana untuk meningkatkan kemampuan menempatkan diri atau beradaptasi dalam
lingkungan kerja dan kemampuan berhubungan baik dengan orang lain sebagai rekan
kerja.
2. Tujuan
Khusus
a. Mengetahui
prosedur penyelesaian kredit bermasalah di PT. BPR Kota Pasuruan.
b. Mengetahui
prosedur eksekusi Hak Tanggungan di PT. BPR Kota Pasuruan.
c. Mengetahui
tahap-tahap pelaksanaan administrasi dalam penanganan kredit bermasalah di PT.
BPR Kota Pasuruan.
d. Mengetahui
kendala dan upaya untuk mengatasi kendala tersebut dalam penanganan kredit
bermasalah di PT. BPR Kota Pasuruan.
e. Melakukan
analisis mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan serta sistem yang ada di
lapangan.
1.4 Manfaat Kegiatan
1. Manfaat Teoritis
Memberikan sumbangan bagi bangsa dan negara dalam
menyikapi permasalahan yang timbul dari adanya suatu kredit bermasalah dalam
instansi perbankan khususnya di PT. BPR Kota Pasuruan.
2. Manfaat Praktis
a. Bagi PT. BPR Kota Pasuruan
KKL ini diharapkan dapat menjadi
sebuah evaluasi terhadap kinerja lembaga keuangan, yaitu PT. BPR Kota Pasuruan,
dalam mengatasi perrmasalahan yang timbul akibat adanya kredit bermasalah
tersebut. Dengan begitu hasil evaluasi dalam Kuliah Kerja Lapangan ini
diharapakan dapat menjadi referensi pertimbangan dan alternatif solusi dalam
pencegahan serta penyelesaian kredit bermasalah.
b. Bagi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
KKL ini diharapakan dapat memberi
suatu informasi baru bagi pengembangan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya Malang, khususnya bagi Dosen dan Mahasiswa dalam konsentrasi Hukum
Perdata Ekonomi dan Bisnis. Selain itu juga dapat menjadi alat untuk
mengembangkan hubugan kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Malang dengan lembaga keuangan yang dalam hal ini adalah PT. BPR Kota Pasuruan.
c. Bagi Masyarakat
KKL ini diharapkan mampu memberikan
sebuah pandangan dan referensi terhadap masyarakat mengenai salah satu tugas
PT. BPR Kota Pasuruan dalam penyelesaian kredit bermasalah melalui tahapan
eksekusi Hak Tanggungan.
1.5 Metode Kegiatan
1. Library
Research
Meode ini dilakukan melaui studi
kepustakaan berbagai literatur yang berkaitan dengan Prosedur Eksekusi Hak
Tanggungan.
2. Field
Research
a. Metode
Partisipatif
Dalam kegiatan ini, pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan menggunakan metode
partisioatif, yaitu dengan turut aktif membantu di kantor PT. BPR Kota
Pasuruan, kemudian dianalisis dengan kasus yang terjadi di masyarakat terkait
dengan eksekusi Hak Tanggungan yang diambil dalam menyelesaikan kredit
bermasalah guna melunasi hutang yang masih ada.
b. Metode
Wawancara
Dalam kegiatan ini, metode wawancara yang digunakan
adalah dengan melakukan wawancara atau interview
pejabat serta pegawai PT. BPR Kota Pasuruan terkait dengan prosedur eksekusi Hak
Tanggungan dalam menyelesaikan kredit bermasalah.
c. Metode
Dokumentasi
Dalam kegiatan ini, metode dokumentasi yang
digunakan adalah dengan cara pendokumentasian peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan cara membaca buku yang terkait dengan judul, serta informasi
tentang tugas, fungsi, kinerja unit yang menangani analisi kredit bermasalah
dan penyelesaian dengan cara eksekusi Hak Tanggungan.
d. Metode
Observasi
Dalam kegiatan ini, metode observasi yang digunakan
yaitu dengan mengadakan pengamatan langsung dan ikut aktif terlibat dalam
kegiatan PT. BPR Kota Pasuruan terutama pada kegiatan yang terkait dengan
prosedur eksekusi Hak Tanggungan dalam menyelesikan kredit bermasalah.
1.6 Tahapan Kegiatan
1. Persiapan
Pada tahap persiapan ini kegiatan
yang dilakukan antara lain:
a. Melaksanakan
pembayaran Kuliah Kerja Lapangan,
b. Menyerahkan
formulir pengajuan judul Kuiah Kerja Lapangan beserta transkrip nilai, Kartu
Rencana Studi yag mencantumkan program mata kuliah “Kuliah Kerja Lapangan”,
proposal Kuliah Kerja Lapangan, Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa, serta bukti
pembayaran,
c. Menyerahkan
berkas kepada Ketua Bagian Konsentrasi untuk diteiti dan disetujui proposal
yang telah diajukan.
d. Menyerahkan
berkas kepada bagian pengajaran setelah berkas lengkap dengan tandatangan
persetujuan ketua bagian Konsentrasi dan Pembantu Dekan.
e. Mengambil
Surat Keputuan Dekan atas Dosen Pembimbing Kuliah Kerja Lapangan di bagian
pengajaran.
f. Mengabil
Surat Pengantar Kuliah Kerja Lapangan yang kemudian diserahkan kepada lembaga
tempat tujuan Kuliah Kerja Lapangan, dan
g. Menyerahkan
surat pengantar Kuliah Kerja Lapangan kepada lembaga, dalam hal ini adalah
kantor bank PT. BPR Kota Pasuruan, untuk dapat melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan
di lembaga tersebut.
2. Pelaksanaan
Kuliah Kerja Lapangan ini
dilaksanakan selama 2 (dua) minggu di kantor bank PT. BPR Kota Pasuruan dari
tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015. Pada saat kegiatan Kuliah
Kerja Lapangan, Penulis akan mencari dan mencatat berbagai informasi yang
menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a. Nama
lembaga tempat Kuliah Kerja Lapangan,
b. Fungsi
dan tugas lembaga tempat Kuliah Kerja Lapangan,
c. Mekanisme
bekerjanya tempat Kuliah Kerja Lapangan dalam mengatasi serta menyelesaikan
kredit bermasalah dengan cara eksekusi Hak Tanggungan,
d. Kendala
yang dihadapi tempat Kuliah Kerja Lapangan dalam mengatasi dan menyelesaikan
kredit bermasalah dengan cara eksekusi Hak Tanggungan.
e. Upaya
yang telah dilakukan oleh tempat Kuliah Kerja Lapangan untuk menghadapi kendala
tersebut, dan
f. Analisis
rekomendasi yang diberikan mahasiswa sebagai perbaikan kinerja lembaga tempat
Kuliah Kerja Lapangan terkait dengan prosedur eksekusi Hak Tanggungan.
Kegiatan yang dilaksanakan selama Kuliah Kerja
Lapangan terbagi menjadi 2 (dua) jenis kegiatan yaitu:
a. Kegiatan
Pengamatan Partisipatif
Dalam kegiatan pengamatan ini yang sifatnya
mempelajari dan mengamati, penulis mempelajari dan mengamati sistem kerja
maupun aturan-aturan pelaksanaan kerja di kantor bank PT. BPR Kota Pasuruan.
b. Kegiatan
Wawancara
Dalam kegiatan wawancara, untuk memperoleh data dan
informasi melalui dialog atau diskusi langsung dengan sumber data mengenai
prosedur eksekusi Hak Tanggungan sebagai upaya mengatasi kredit bermasalah.
c. Kegiatan
Operasional
Kegiatan Operasional adlah kegiatan yang sifatnya
melibatkan diri dalam ush melaksanakan kegiatan yang dilakukan oleh bank PT.
BPR Kota Pasuruan.
3. Evaluasi
Evaluasi terhadap kegiatan Kuliah
Kerja Lapangan dilakukan oleh doesn pembimbing selama proses pelaksanaan
kegiatan Kuliah Kerja Lapangan dan penyusunan laporan kegiatan Kuliah Kerja
Lapangan yang meliputi:
a. Evaluasi
pelaksanaan kgiatan Kuliah Kerja Lapangan, dan
b. Evaluasi
penyusunan laporan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan.
BAB
II
KERANGKA
KONSEPSIONAL
2.1 Perbankan
2.1.1 Sejarah Perbankan
2.1.2 Pengertian Bank
Bank adalah lembaga keuangan yang
menjadi tempat bagi orang perseorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan
usaha milik Negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana
yang dimilikinya.* Dengan adanya suatu program perkreditan dan berbagai jasa
yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme
sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian.
Indonesia mengatur masalah
perbankan, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang
diperbaharui lagi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perbankan.
Dewasa ini
banyak terdapat literatur yang
memberikan pengertian atau definisi tentang Bank, antara lain: “Bank
adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali dana tersebut ke masyarakat
serta memberikan jasa Bank lainnya.* kasmir
Menurut
Prof. G. M. Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politik, ia berpendapat bahwa, “Bank adalah suatu badan yang
bertujuan untuk memuaskan kebutuhab kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya
sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari otang lain, maupun dengan jalan
mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”.
Sedangakan
berdasarkan UU No. 6
tahun 2009 tentang perbankan menyebutkan:
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf
hidup orang banyak”.
Dari
beberapa pengertian yang telah dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa
pengertian dari bank adalah suatu lembaga keuangan yang bergerak dalam lalu
lintas perekonomian yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi yaitu
menjalaknkan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau
kredit serta memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.1.3 Asas Perbankan
2.1.4 Fungsi Perbankan
2.1.5 Tujuan Perbanan
2.1.6 Jenis-jenis Bank
2.2 Kredit
2.2.1 Pengertian Kredit
Secara etimologis istilah kredit
berasal dari bahasa Latin, yaitu credere
yang artinya kepercayaan. Suatu missal seorang nasabah yang diberikan pinjaman
berupa kredit oleh bank, tentunya nasabah itu atau yang biasa disebut dengan
debitur telah mendapatkan kepercayaan dari pihak bank untuk mendapatkan
pinjaman. Dengan begitu debitur tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan yang
telah diterimanya.
Pengertian kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah
pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman
hingga batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau bank atau badan
lain.
Sedangkan menurut Pasal 1 butir 11
Undang-Undang Nommor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Menurut Drs. Thomas Suyatno,
unsure-unsur dari kredit adalah:
a. Kepercayaan,
yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikannya baik
dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam
jangka waktu tertentu di masa yang akan dating.
b. Tenggang
waktu, yaitu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan
kontraprestasi yang akan diterima pada masa yang akan dating. Dalam unsure
waktu ini, terkandung pengertian nilai agio dari uang, yaitu uang yang ada
sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima di masa mendatang.
c. Degree of risk, yaitu tingkat risiko
yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan
antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang akan diterima dikemudian
hari. Semakin lama kredit siberikan semakin tinggi pula tingkat risikonya,
karena sejauh-jauh kemampuan manusia untuk menerobos masa depan itu, maka masih
selalu terdapat unsure ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan. Inilah
yang menyebabkan timbulnya jaminan dalam pemberian kredit.
d. Prestasi
atau onjek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi juga dapat
berbentuk barang atau jasa. Namun karena kehidupan ekonoi modern sekarang ini
didasarkan pada uang, maka transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uanglah
yang setiap kali kita jumpai dalam praktik perkreditan.
Dari pemaparan diatas dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, yang diberikan oleh pihak bank
sebagai kreditur kepada nasabah peminjam atau debitur, berdasarkan perjanjian
pinjam-meminjam yang telah disepakati bersama, dalam jangka waktu tertentu
tidak hanya untuk melunasi utangnya tetapi juga disertai bunga yang telah
ditetapkan oleh bank tepat pada waktunya, serta dapat pula disertai dengan
pemberian jaminan oleh debitur kepada pihak bank jika nominal pinjaman terlalu
besar.
2.2.2 Jenis Kredit
Penggolongan jenis-jenis kredit
dapat dibedakan berdasarkan jangka waktu serta penggunaan kredit tersebut,
diantaranya yaitu:
1. Kredit
Investasi
Yaitu kredit yang diberikan kepada
debitur dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan onjek kerja, dengan
jangka waktu menengah sampai panjang.
2. Kredit
Modal Kerja
Yaitu kredit yang diberikan kepada
debitur dalam rupiah maupun valuta asing sebagai upaya untuk memenuhi modal
usahanya yang dapat habis dalam satu siklus dengan jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
3. Kredit
Konsumsi
Yaitu kredit yang diberikan kepada
debitur dalam rangka pembiayaan barang-barang kebutuhan rumah tangga sehari-hari
dalam jangka waktu pendek maupun panjang yang cara pelunasannya dengan cara
pengurangan atau pemotongan penghasilan bulanan debitur yang bersangkutan.
2.2.3 Ketentuan Pokok tentang Kredit
Mengenai ketentuan dan persyaratan pokok
dalam pemberian kredit oleh perbankan terdiri dari Sembilan persyaratan,
sebagai berikut:
1. Mempunyai feasibility
study, yang dalam penyusunannya melibatkan konsultan yang terkait,
2. Mempunyai dokumen administasi dan izin-izin
usaha, misalnya akta perusahaan, NPWP, SIUP, dan lain-lain,
3. Maksimum jangka waktu kredit adalah 15 (lima
belas) tahun dan masa tenggang waktu (grace
period) maksimum 4 (empat) tahun,
4. Agunan utama adalah usaha yang dibiayai,
5. Maksimum pembiayaan bank adalah 65% dan self-financin
adalah sebesar 35%,
6. Penarikan atau pencairan kredit biasanya
didasarkan atas dasar prestasi proyek,
7. Pencairan biasabta dipndahbukukan ke rekening
giro,
8. Rencana angsuran ditetapkan atas dasar cash flow yang disusun, dan
9. Pelunasan sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan.
2.2.4 Dasar Pemberian Kredit Bank
Dalam memberikan sebuah kredit ada
dasar sebagai acuan pemberian kredit tersebut. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan
(2) Undnag-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa pemberian kredit
dan pembiayaan harus sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh
Bank Indonesia. Selain itu ada prinsip-prinsip lain yang digunakan dalam
melakukan analisa layak atau tidaknya pemberian suatu kredit kepada debitur.
Hal tersebut dirumuskan dalam Formula 4P dan Formula 5C.
Yang dimaksud dengan Formula 4C
adalah:
1. Personality
Yaitu menilai aspek
kepribadian dari calon seorang nasabah atau debitur, baik dilihat dari riwayat
hiduonya, pengalaman dalam melakukan usaha maupun dalam kehidupan
bermasyarakat, dan lain-lain.
2. Purpose
Yaitu pihak bank harus
mencari tau secara langsug tujuan dari pengajuan permohonan kredit apakah
sesuai dengan yang dimaksudkan oleh debitur atau bahkan tidak digunakan oleh
debitur dengan baik, dengan kata lain ditakutkan jika debitur menyalahgunakan
pemberian kredit tersebut.
3. Prospect
Yaitu hal yang harus
dilakukan secara cermat dalam menganalisis tentang bentuk usaha yang akan
dilakukan oleh pemohon. Jika memang usaha tersebut sangat menunjang, dalam hal
ini sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat, maka dapatlah permohonan
pengajuan kredit tersebut untuk disetuji. Akan tetapi jika sebaliknya, lebih
baik jika permohonan pengajuan kredit tersebut diarahkan sesuai dengan kondisi
yang ada bahkan bias pula pengajuannya ditolak.
4. Payment
Yaitu analisis mengenai
kemampuan pemohon dalam melakukan pengembalian pinjaman atau melunasi pinjaman
yang telah diberikan disertai dengan bunga yang telah ditentukan dan disepakati
bersama dalam jangka waktu yang telah ditentukan pula.
Sedangkan Formula 5C, yaitu:
1. Character
Yaitu penilaian terhadap watak atau
kepribadian calo debitur yang harus menjadi perhatian piihak bank sebelum
perjanjian kredit disetujui dan ditandatangani.
2. Capacity
Yaitu penilaian terhadap kemampuan
calon debitur dalam melunasi utangnya.
3. Capital
Yaitu penilaian terhadap permodalan
dari suatu debitur yang harus diketahui oleh seorang calon krditur karena
kemampuan permodalan dan keuntungan dari debitur dengan tingkat kempuan
membayar kredit.
4. Condition of Economy
Yaitu penilaian terhadap kondisi
perekonomian calon debitur baik secara mikro maupun makro sebelum diberikannya
kredit.
5. Collateral
Yaitu merupakan agunan yang
dijaminkan kepada pihak bank dalam hal terjadinya kredit bermasalah maka akan
dilakukan eksekusi jaminan tersebut.
Selain dua formula diatas, ada formula lain yaitu
Formula 3R, diantaranya:
1. Returns
Yaitu hasil yang akan
diperoleh oleh debitur, jadi perolehan tersebut mencukupi untuk membayar
kembali kredit beserta bunga, ongkos-ongkos disamping membayar keperluan
perusahaan yang lain seperti untuk cash
flow, kredit lain jika ada dan sebagainya.
2. Repayment
Yaitu kemampuan bayar
dari pihak debitur disesuaikan dengan schedule
pembayaran kembali dari kredit yang diberikan itu.
3. Risk
Bearing Abilityrisiko
Yaitu kemampuan
menanggung risiko yang perlu diperhatikan sejauhmana kemampuan debitur untuk
menanggung dalam hal-hal diluar antisipasi kedua belah pihak.
2.2.5 Proses Pemberian Kredit
Skema
Alur Pemberian Kredit
![]() |
1. Pengajuan
Permohonan/Aplikasi Kredit
Tahap pertama yang ditempuh oleh
pemohon adalah mengajukan permohonan kredit dengan mengisi form aplikasi yang
telah disediakan oleh pihak bank serta melengkapi persyaratan yang ditentukan
oleh pihak bank.
Bagi perusahaan, minimal memuat
antara lain:
a. Profil
perusahaan beserta pengurusnya,
b. Tujuan
dan manfaat kredit,
c. Besarnya
kredit dan jangka waktu pelunasan kredit,
d. Cara
pengembalian kredit, serta
e. Agunan
atau jaminan kredit.
Selain itu juga melampirkan
dokumen-dokumen sebagai pelengkap permohonan, diantaranya:
a. Akta pendirian perusahaan,
b. Identitas (KTP) para pengurus,
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
e. Neraca dan laporan rugi laba tiga tahun
terakhir, dan
f. Fotocopy sertifikat yan dijadikan jaminan.
Perbedaan jika yang mengajukan
adalah perorangan terletak pada syarat yang harus dilampirkan sebagai dokumen
pelengkap, antara lain:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan,
b. Fotocopy kartu keluarga (KK), dan
c. Fotocopy slip gaji yang bersangkutan.
2. Penelitian
Berkas Kredit
Tahap kedua ini yaitu penelitian
berkas kredit yang dilakukan oleh pihak bank. Kegiatan ini harus dilakuka
secara cermat, jika telah memenuhi unsure-unsur yang telah disyaratkan, maka
bank akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu penilaian layak atau tidaknya
permohonan tersebut.
3. Penilaian
Kelayakan Kredit
Dalam tahap ini merupakan tahap
penentuan, karena disini ditetapkan apakah permohonan pengajuan kredit tersebut
disetujui kemudian dilakukannya pencairan atas kredit atau bahkan ditolak
disertai dengan pengembalian berkas-berkas yang telah dikumpulkan.
Adapun aspek-aspek yang dinilai,
yaitu:*
a. Aspek
Hukum
b. Aspek
Pasar dan Pemasaran
c. Aspek
Keuangan
d. Aspek
Teknis/Operasinal
e. Aspek
Manajemen
f. Aspek
Sosial Ekonomi
g. Aspek
AMDAL
2.2.6 Jaminan Kredit
Sebuah perjanjian kredit sangat
dimungkinkan adanya risiko-risiko yang diluar dugaan pibak kreditur. Untuk
meminimalisasi risiko tersebut maka pihak bank membebankan kepada debitur untuk
memberikan jaminan kepada bank atas utang yang diberikan kreditur.
Menurut ketentual Pasal 2 ayat (1)
Surat Keputusan DIreksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari
1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit, yang dimaksud dengan jaminan adalah
suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai
dengan yang diperjanjikan.
Dapat disimpulkan bahwa fungsi dari
jaminan adalah untuk meyakinkan bank atau kreditur bahwa debitur mempunyai
kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan
perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.
Adapun macamnya jaminan yaitu:
1. Jaminan
Perorangan (Personal Guaranty)
Yaitu jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga yang
bersedia menjamin sepenuhnya atas utang yang diberikan kepada debitur dan jika
terjadi masalah dalam kredit tersebut, maka pihak ketiga yang telah ditunjuk
itulah yang menyelesaikan atau dengan kata lain melunasi jumlah utang yang
tersisa di bank.
2. Jaminan
Kebendaan
Yaitu jaminan yang diberikan oleh
debitur dengan cara menyisihkan suatu bagian dari kekayaannya dapat pula
kekayaan pihak ketiga. Dan ini memberikan keistimewaan kepada kreditur
dibandingkan kreditur-kreditur lainnya biasanya dengan jaminan Hak Tanggungan.
2.3 Hak Tanggungan
2.3.1 Pengertian Hak
Tanggungan
2.3.2 Asas-asas Hak Tanggungan
Asas-asas Hak Tanggungan tercantum
dalam Undang-Undang Hak Tanggungan yang selanjutnya disebut dengan UUHT.
Asas-asas tersebut ini yang dapat membedakan dari jenis dan jaminan-jaminan
utang lainnya. Diantaranya:
1. Asas Kedudukan yang Diutamakan
Yang dimaksud dengan
kedudukan yang diutamakan disini adalah hak tanggungan memberikan kedudukan
kreditor yang diutamakan terhadap kreditor-kreditor lainnya. Hal ini diatur
dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT yang berbunyi: “Hak Tanggungan memberikan kedudukan
yang diutamakan bagi kreditur/Pemegang Hak Tanggugan.” Jadi jika debitur cidera
janji atau mengingkari janjinya terhadap kreditur maka kreditur sebagai
pemegang hak tanggungan berhak untuk menjual onjek yang menjadi hak tanggungan
melalui pelelangan umum sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 14 ayat (2) UUHT yang
menyebutkan bahwa, “Objek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut
tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan
piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada
kreditor-kreditor lainnya.”
Selain itu dalam Pasal
20 UUHT juga mengatakan bahwa, Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:
a. Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk
menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. Titel eksekutorial yang terdapat dalam
sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), objek
Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak
Tanggungan dengan hak mendahulu daripada kreditor-kreditor lainnya.
2. Asas Droit de Preference
Yang dimaksud dengan
asas ini adalah Piutang Negara didahulukan daripada Hak Tanggungan. Hal ini
berlaku juga bagi Hipotik yang telah dialihkan menjadi Hak Tanggungan. Jadi
jika terdapat utang debitur terhadap
Negara maka meskipun kedudukan kreditur diutamakan, kreditur harus mengalah dan
memberikan Hak Tanggungan yang telah dijaminkan tersebut kepada Negara untuk
melunaskan piutangnya kepada Negara.
Berdasarkan bunyi Pasal
1137 KUHPerdata, maka hak untuk didahulukan dari kas Negara, kantor lelang, dan
lain-lain badan hukum yang yang dibentuk pemerintah, yang diatur dalam berbagai
undang-undang khusus.
3. Asas Tidak Dapat Dibagi-bagi
Hak Tanggungan tidak
dapat dibagi-bagi karena memberikan secara utuh objek hak tanggungan kepada
pemegang Hak Tanggungan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo ayat (2) UUHT, asas
ini dapat disimpangi jika telah diperjanjikan dan disetuji oleh para pihak dalam
Akta Pemberian Hak Tanggungan selama:
a. Hak Tanggungan itu dibebankan kepada beberapa
hak atas tanah, dan
b. Pelunasan utang yang dijamin dengan Hak
Tanggungan mempunyai nilai yang sama dengan masing-masing nilai hak atas tanah
yang objek Hak Tanggungan, sehingga hanya membebani sisa objek Hak Tanggungan
untuk menjamin sisa utang yang belum dilunasi.
4. Asas Spesialitas
Hak Tanggungan dalam
asas ini hanya dapat dibebankan pada tanah yang telah memenuhi spesifikasi
tertentu. Dapat disimpulkan dari Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (1) huruf e UUHT
bahwa Hak Tanggungan harus mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum
terhadap objek Hak Tanggungan yang bersangkutan serta kewenangan tersebut harus
ada pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Akan tetapi asas spesialis
ini tidak berlaku selama mengenai benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang
baru akan dikemudian hari, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya.
Selain itu disebutkan
dalam Pasal 1165 KUHPerdata bahwa setiap Hipotik meliuti juga segala apa yang
menjadi satu dengan benda itu karena pertumbuhan atau pembangunan. Sehingga
dapat disimpulkan bahwa jika benda-benda yang berkaitan dengan tanah baru ada
dikemudian hari, maka demi hukum tetap dibebani Hipotik yang sebelumnya telah
dibebankan menjadi objek Hipotik termasuk segala perbaikan dikemudian hari
terhadap benda-benda yang dibebani Hipotik.
2.3.3 Perjanjian dengan Hak Tanggungan
Pada dasarnya Hak Tanggungan dalam
sebuah perjanjian merupakan perjanjian accesoir atau perjanjian tambahan sebagai
pelengkap perjanjian pokok yang dalam hal ini adalah perjanjian kredit utang
piutang. Telah ditekankan dalam butir 8 Penjelasan Umum UUHT bahwa, “Oleh
karena Hak Tanggungan menurut sifatnya merupakan ikutan atau accesoir pada
suatu piutang tertentu, yang didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang
atau perjanjian lain, maka kelahiran dan keberadaannya ditentukan oleh adanya
piutang yang dijamin pelunasnnya.”
Ketetntuan lain terdapat dalam
Pasal 3 ayat (1) UUHT yang menyebutkan bahwa macam-macam utang yang dapat
dijaminkan dengan Hak Tanggungan antara lain utang yang telah ada maupun utang
yang baru aka nada, tetapi telah diperjanjikan sebelumnya dengan jumlah
tertentu. Kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 4 UUHT ayat (1), Hak
atas tanah yang dapat dibebani Hak Tanggungan adalah:
a. Hak Milik,
b. Hak Guna
Usaha, dan
c. Hak Guna
Bangunan.
2.3.4 Hapusnya Hak Tanggungan
Adapun hal-hal yang dapat
menyebabkan hapusnya sebuah Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 18 UUHT,
diantaranya yaitu:
1. Hak
Tanggungan hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. Hapusnya
utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan,
b. Dilepaskannya
Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan,
c. Pembersihan
Hak Tanggungan berdasarkan penetapan perngkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan
d. Hapusnya
hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
2. Hapusnya
Hak Tanggungan karena dilepaskan oleh pemegangnya dilakukan dengan pemberian
pernyataan tertulis mengenai dilepaskannya Hak Tanggungan tersebut oleh
pemegang Hak Tanggungan kepada pemberi Hak Tanggungan.
3. Hapusnya
Hak Tanggungan karena pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan
peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri terjadi karena permohonan pembeli hak
atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tersebut agar hak atas tanah yang
dibelinya itu dibersihkan dari beban Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam
Pasal 19 UUHT.
4. Hapusnya
Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
2.4 Eksekusi Hak Tanggungan
Dalam
suatu perjanjian kredit yang menggunakan Hak Tanggungan sebagai jaminannya,
maka jika suatu saat ditengah berjalannya kredit tersebut debitur sudah tidak
mampu membayar lagi utangnya, maka salah satu upaya yang dapat diambil oleh
bank adalah dengan mengeksekusi objek yang menjadi jaminannya tersebut, dalam
hal ini adalah onjek Hak Tanggungan.
Pasal
20 UUHT menyatakan bahwa:
1. Apabila
debitur cedera janji, maka berdasarkan:
a. Hak
pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. Titel
eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2), onjek Hak Tanggungan dijual melaui pelelangan umum
menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk
pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari para
kreditor-kreditor lainnya.
2. Atas
kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan
dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat
diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.
3. Pelaksanaan
penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah
lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau
pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan
sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang
bersangkutan dan/atau media masa setempat, serta tidak ada pihak yang
menyatakan keberatan.
4. Setiap
janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan
dengan ketentuan pada ayat (1), (2), dan (3) batal demi hukum.
5. Sampai
saat pengumuman untuk lelang dikeluarkan, penjualan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dihindarkan dengan pelunasan utang yang dijamin dengan Hak
Tanggungan itu beserta biaya-biaya eksekusi yang telah dikeluarkan. Pasal 21
Apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap
berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut ketentuan undang-undang
ini.
2.5 Kredit Bermasalah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar