Minggu, 14 Juni 2015

Kebijakan Publik Terhadap Monopoli

Meningkatkan Kompetisi dengan Undang-undang Antitrust
Tujuan adanya Undang-undang Antitrust yaitu untuk membatasi kekuatan monopoli. Pada setiap Negara memiliki kebijakan sendiri-sendiri disesuaikan denga keadaan negaranya masing-masing. Kekuatan berbagai peraturan ini bertujuan untuk mengurangi daya pasar dari trust besar dan kuat yang dipandang  mendominasi perekonomian saat itu, sedangkan undang-undang lain menguatkan kekuatan pemerintah dan perkara swasta berwenang. Sesuai dengan yang disebutkan oleh Mahkamah Agung AS, Undang-undang Antitrust merupakan peraturan yang komprehensif mengenai kebebasan ekonomi yang bertujuan untuk menjamin persaingan bebas dan tanpa kekangan ebagai aturan perdagangan.
Undang-undang Antitrust mempunyai kelebihan dan kekurangan. Terkadang perusahaan-perusahaan melakuka merger bukan untuk mengurangi persaingan, melainkan untuk menurunkan biaya melalui produksi bersama yang lebih efisien.
Jika Undang-undang Antitrusr bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan social, pemerintah harus mampu menentukan merger mana yang dikehendaki atau sebaliknya, dengan cara mengukur dan membandingkan manfaat social dari sinergi terhadap beban social berkurangnya persaingan.
Regulasi
Untuk mengatasi persoalan monopoli adalah dengan cara meregulasi perilku perusahaan pelaku monopoli. Dengan begitu perusahaan-perusahaan tidak diperbolehkan memasang harga sekehendak mereka sendiri, sebaliknya lembaga pemerintahan meregulasi harga yang mereka tetapkan. Jika harga sama dengan biaya marginal para konsumen akan membeli jumlah produk perusahaan monopoli yang memaksimalkan jumlah surplus dan alokasi sumber daya pun akan menjadi efisien.
Pemerintah dapat mengatasi masalah ini dengan berbaga cara yang semuanya tidak sempurna, salah astunya dengan cara menyubsidi perusahaan monopoli. Dengan begini pemerintah mengganti kerugian intrinsik dalam penetapan penetapan harga biaya marginal. Agar dapat memberikan subsidi tersebut pemerintah perlu memperoleh uang dari pajak yang memiliki kerugian beban bakunya sendiri.
Cara lain pemerintah mengizinkan perusahaan monopoli untuk memasang harga yang lebih tinggi daripada biaya marginal, jika harga sesuai regulasi sama dengan biaya total rata-rata, perusahaan monopoli menghasilkan nol keuntungan ekonomi.
Masalah lain yang akan dihadapi dalam penetapatan biaya marginal sebagai system regulasi adalah penetapan tersebut tidak memberikan insentif bagi perusahaan monopoli untuk menurunkan biaya. Jika menurunkan biaya karena biaya yang lebih rendah berarti keuntungan yang lebih besar. Sehingga pada kenyataannya pemerintah memperbolehkan perusahaan monopoli memperoleh sebagian manfaat dari biaya yang lebih rendah dalam bentuk keuntungan yang lebih besar.
Kepemilikan Publik
Kepemilikan publik merupakan kebijakan ketiga yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu alih-alih meregulasi monopoli alamiah yang dilakukan oleh perusahaan swasta, pemerintah sendiri dapat menjalankan monopoli, contohnya dengan pemerintah memilik dan menjalankan berbagai layanan misalnya perusahaan telepon, air, dan listrik.
Para pemilik perusahaan swasta memiliki insentif untuk menekan biaya seminim mungkin selama mereka mendapat sebagian keuntungan dalam bentuk keuntungan yang lebih besar. Kelemahannya adalah jika para birokrat pemerintah yang menjalankan monopoli berkinerja buruk, pihak yang dirugikan adalah konsumen dan pembayar pajak, yang hanya dapat ditolong oleh system politik.
Tidak Melakukan Apa-Apa
Sebagian ekonom berpendapat bahwa cara terbaik bagi pemerintah adalah tidak berupaya untuk mengatasi ketidakefisienan penetapan harga monopoli. Menurut peniilaian ekonom George Stiglet yaitu:

“Sebuah teorema terkenal dalam ilmu ekonomi menyatakan bahwa perekonomian perusahaahan kompetitif akan menghasilkan hasil terbesar dari persediaan sumber daya yang ada. Tidak ada satu perekonomian pun yang memenuhi syarat teorema nisepenuhnya, dan semua perekonomian nyata tidak akan memenuhi perekonomian yang deal---sebuah ketimpangan yang disebut dengan “kegagalan pasar”. Namun menurut saya (George Stiglet), tingkat “kegagalan pasar” dalam perekonomian Amerika jauh lebih kecil daripada “kegagalan politik” yang muncul akibat ketidaksempurnaan kebijakan ekonomi yang terdapat dalam sistem politik yang ada.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar